Giat hari ini selasa 6 April 2021 PPL Kelurahan Benteng (Rety Apriani) bersama Koordinator BPP Benteng-Bontoharu (Umi Azimar) hadiri pembentukan Kelompok Wanita Tani.
Turut hadir pada pembentukan
kelompok wanita tani Sekretaris Kelurahan benteng, Ketua Tim Penggerak PKK
Kelurahan Benteng sekaligus membuka acara tersebut. Dalam rapat pengurus disepakati
bahwa nama Kelompok Wanita Tani ini adalah MEKAR SARI. Dengan beranggotakan 30
orang ibu Saribintang terpilih sebagai Ketua, Hediyanti sebagai Sekretaris dan Nursyamsuryah
sebagai bendahara.
Pembentukan KWT ini dimaksudkan
untuk memberikan edukasi kepada warga agar dapat memanfaatkan lahan pekarangan
rumah dengan bercocok tanam. Selain itu pembentukan kelompok wanita tani ini
bertujuan untuk mengajak warga agar dapat mandiri dan terjalin kebersamaan
sesama warga.
“Kami mengajak ibu-ibu
warga kelurahan benteng melalui kelompok wanita tani agar aktif memanfaatkan
lahan pekarangan rumah untuk ditanami sayur mayur dan buah buahan. Selain
menambah kekompakan dan kebersamaan warga, hasil dari tanaman sayur mayur dan
buah buahan nantinya dapat dinikmati. Kedepan Kelompok wanita tani yang telah
dibentuk ini tidak hanya menyasar kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk
penanaman sayur mayur, namun akan diisi kegiatan pertemuan rutin, arisan dan
edukasi seputar pertanian dan tetap bersinergi dengan kegiatan PKK ” tutup Umi.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, maka
pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian dilaksanakan
dalam wadah kelembagaan kelompoktani. Menurut peraturan tersebut, yang harus
diperhatikan dalam pembentukan kelompoktani adalah kesamaan kepentingan, sumber
daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai dan keserasian
hubungan antar anggota untuk kelestarian kehidupan berkelompok, sehingga setiap
anggota merasa memiliki dan menikmati manfaat dari setiap kegiatan.
Kelompoktani memiliki
beberapa fungsi yang mendasari penyusunan rencana definitif kelompok dan
kegiatan usahanya. Fungsi kelompoktani yang utama adalah :
1. Kelas Belajar
Kelompoktani merupakan wadah belajar
mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
agar tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan
dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan
produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik.
2. Wahana Kerjasama
Kelompoktani merupakan tempat
untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama petani dalam kelompoktani dan
antar kelompoktani maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan usahatani
lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, serta lebih
menguntungkan.
3. Unit Produksi
Usahatani setiap anggota
kelompoktani secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat
dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas,
kualitas dan kontinuitas.
Secara umum prosedur
untuk membentuk kelompoktani adalah sebagai berikut :
- Beberapa
petani yang aktif mulai mengorganisir dan mengumpulkan seluruh petani yang
ada di lingkungan sekitar untuk membentuk kelompoktani. Untuk membentuk
kelompoktani, minimal beranggotakan 20 orang petani dalam 1 kawasan.
Jumlah anggota tersebut dapat bervariasi, tergantung pada komoditi yang
diusahakan.
- Berkoordinasi
dengan penyuluh pertanian yang bertugas pada wilayah tersebut. Koordinasi
dapat dilakukan dengan menghubungi Balai Penyuluhan atau Dinas Pertanian
setempat.
- Selanjutnya
penyuluh pertanian akan mengadakan pertemuan dengan seluruh calon anggota
kelompoktani. Dalam pertemuan tersebut, penyuluh akan menjelaskan beberapa
hal terkait dengan maksud dan tujuan pembentukan kelompoktani, hak dan
kewajiban anggota kelompoktani, memvalidasi data pribadi dan data
usahatani serta mendampingi musyawarah pemilihan pengurus kelompoktani.
Dalam pertemuan ini seluruh calon anggota kelompoktani wajib menyerahkan
KTP dan data terkait komoditi dan luas usahatani.
- Dari
hasil pertemuan tersebut, kemudian dibuat berita acara pembentukan
kelompoktani yang ditandatangani oleh ketua kelompoktani, penyuluh
pertanian dan Lurah setempat.
- Dari
berita acara pembentukan kelompoktani, KTP anggota kelompoktani,
data komoditi dan luas usahatani, selanjutnya akan dilakukan
penginputan data kelompoktani ke dalam simluhtan ( Sistem Informasi
Penyuluhan Pertanian) yang terintegrasi langsung dengan Kementerian Pertanian
Republik Indonesia.
- Selain diinput dalam simluhtan, data kelompoktani juga akan dimasukkan ke dalam database kelompoktani pada Balai Penyuluh dan Dinas Pertanian setempat.
pembinaan terhadap petani diharapkan akan lebih terarah dan tepat sasaran. Partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait, termasuk penyuluh, pengurus dan anggota kelompoktani serta instansi sektor pertanian sangat diperlukan dalam pembinaan kelembagaan petani dalam rangka mensukseskan program pembangunan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani- Beberapa
petani yang aktif mulai mengorganisir dan mengumpulkan seluruh petani yang
ada di lingkungan sekitar untuk membentuk kelompoktani. Untuk membentuk
kelompoktani, minimal beranggotakan 20 orang petani dalam 1 kawasan.
Jumlah anggota tersebut dapat bervariasi, tergantung pada komoditi yang
diusahakan.
0 komentar:
Posting Komentar