Dalam
upaya intensifikasi, pupuk berperan berkenaan dengan penggunaan bibit unggul
yang perlu diimbangi dengan asupan hara yang cukup. Dalam upaya ekstensifikasi,
pupuk diperlukan untuk peningkatan produktivitas lahan dan untuk mengembalikan
produktivitas tanah lahan konversi. Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada
penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi
atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan
berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan
harga yang terjangkau.
Guna
menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah
ditetapkan, maka telah terbit DIPA BUN Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA-999.07.1.984149/2020
tanggal 31 Desember 2019. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, telah diamanatkan Program Pengelolaan
Subsidi Pupuk. Sebagai tindaklanjut terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2020, sebagai legal formal dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan pembayaran
subsidi pupuk.
Implementasi
Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan
Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota
tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya, sebagai petunjuk bagi
produsen, distributor dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan dan
menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
Efektivitas
penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang sesuai dengan
rekomendasi sepesifik lokasi. Dalam penerapannya perlu didukung dengan
akses memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
Melalui
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 tentang
Alokasi dan HET Sektor Pertanian Tahun 2020, Pemerintah memberikan pupuk
bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional
dengan menerapkan 6 Tepat (tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu,
tepat tempat, dan tepat mutu).
Alokasi
pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah tergabung dalam
Kelompoktani yang telah terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang
dan telah terupdate dalam data SIMLUHTAN. Kelompoktani yang
terdaftar tersebut berhak mendapatkan pupuk
bersubsidi juka sudah menyusun e-RDKK.
Ketentuan
petani yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi adalah (1) petani yang
melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, subsektor
hortikultura, subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar per
musim tanam; (2) petani yang melakukan usahatani sub sektor tanaman pangan pada
PATB; dan (3) petani yang melakukan usaha sub sektor perikanan budidaya dengan
luasan 1 (satu) hektar per musim tanam.
Kebutuhan
pupuk bersubsidi disusun berdasarkan musyawarah kelompoktani dan dituangkan
dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Musyawarah dipimpin
oleh ketua kelompok dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian. Selanjutnya
RDKK direkap secara berjenjang dari mulai tingkat kampung, kecamatan,
kabupaten, hingga provinsi.
Selanjutnya
RDKK sesuai dengan Permentan Nomor 67 Tahun 2016 yang dipergunakan untuk
penebusan pupuk bersubsidi adalah yang sudah masuk dalam database e-RDKK.
Selanjutnya penyaluran pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK (Sistem elektronik
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah ditentukan alokasinya.
Alur untuk
mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan
Benteng-Bontoharu adalah sebagai berikut :
1.
Alokasi pupuk bersubsidi
diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar/teregistrasi di Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar dan telah terupdate dalam
aplikasi data SIMLUHTAN
2.
Kelompok tani yang telah
terdaftar teresebut berhak mendapatkan pupuk bersubsidi jika sudah menyusun
e-RDKK
3.
Kebutuhan pupuk bersubsidi
disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani dan dituangkan dalam RDKK (Rencana
Defenitif Kebutuhan Kelompok). Musyawarah dipimpin oleh Ketua Kelompok
didampingi oleh Penyuluh Pertanian.
4.
Selanjutnya RDKK direkap secara
berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan selanjutnya ke Kabupaten
dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar
5.
Penyaluran pupuk bersubsidi
berbasis e-RDKK ( Sistem Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) yang
sudah ditentukan alokasinya
6.
Data anggota kelompok tani yang
diinput adalah berbasis NIK dari e-KTP masing-masing anggota kelompok
OLEH : RETY APRIANI
0 komentar:
Posting Komentar