Rabu, 01 November 2023

ALUR UNTUK MENDAPATKAN PUPUK BERSUBSIDI BAGI PETANI/KELOMPOK TANI DI WILAYAH KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN BENTENG-BONTOHARU

 


Dalam upaya intensifikasi, pupuk berperan berkenaan dengan penggunaan bibit unggul yang perlu diimbangi dengan asupan hara yang cukup. Dalam upaya ekstensifikasi, pupuk diperlukan untuk peningkatan produktivitas lahan dan untuk mengembalikan produktivitas tanah lahan konversi. Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.

Guna menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, maka telah terbit DIPA BUN Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA-999.07.1.984149/2020 tanggal 31 Desember 2019. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, telah diamanatkan Program Pengelolaan Subsidi Pupuk. Sebagai tindaklanjut terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, sebagai legal formal dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan pembayaran subsidi pupuk.

Implementasi Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya, sebagai petunjuk bagi produsen, distributor dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.

Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang sesuai dengan rekomendasi sepesifik lokasi.  Dalam penerapannya perlu didukung dengan akses memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Sektor Pertanian Tahun 2020, Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dengan menerapkan 6 Tepat (tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu).

Alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah tergabung dalam Kelompoktani yang telah terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang dan telah terupdate dalam data SIMLUHTAN.  Kelompoktani yang terdaftar tersebut berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juka sudah menyusun e-RDKK. 

Ketentuan petani yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi adalah (1) petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, subsektor hortikultura, subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar per musim tanam; (2) petani yang melakukan usahatani sub sektor tanaman pangan pada PATB; dan (3) petani yang melakukan usaha sub sektor perikanan budidaya dengan luasan 1 (satu) hektar per musim tanam.

Kebutuhan pupuk bersubsidi disusun berdasarkan musyawarah kelompoktani dan dituangkan dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).  Musyawarah dipimpin oleh ketua kelompok dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian.  Selanjutnya RDKK direkap secara berjenjang dari mulai tingkat kampung, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Selanjutnya RDKK sesuai dengan Permentan Nomor 67 Tahun 2016 yang dipergunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi adalah yang sudah masuk dalam database e-RDKK.  Selanjutnya penyaluran pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah ditentukan alokasinya.

 


Alur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Benteng-Bontoharu adalah sebagai berikut :

1.  Alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar/teregistrasi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar dan telah terupdate dalam aplikasi data SIMLUHTAN

2.  Kelompok tani yang telah terdaftar teresebut berhak mendapatkan pupuk bersubsidi jika sudah menyusun e-RDKK

3.  Kebutuhan pupuk bersubsidi disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani dan dituangkan dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). Musyawarah dipimpin oleh Ketua Kelompok didampingi oleh Penyuluh Pertanian.

4.  Selanjutnya RDKK direkap secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan selanjutnya ke Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar

5.  Penyaluran pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK ( Sistem Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah ditentukan alokasinya

6.  Data anggota kelompok tani yang diinput adalah berbasis NIK dari e-KTP masing-masing anggota kelompok

 

OLEH : RETY APRIANI

0 komentar:

Posting Komentar

PEMANFAATAN SARANA DIGITAL BPP BENTENG BONTOHARU SEBAGAI MEDIA PENYULUHAN

  Perkembangan teknologi di era digitalisasi 4.0 menuntut penyuluh pertanian untuk memiliki kemampuan Internet of Things (IOT), Teknologi 3D...