Penyuluh pertanian swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam
usahataninya dan warga masyarakat lain yang dengan kesadarannya sendiri mau dan
mampu menjadi penyuluh. Mereka dapat berasal dari kontak tani/petani maju, Pengelola
Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S), pemandu sekolah lapang,
baik sekolah lapang pengendalian hama terpadu (SL-PHT), sekolah lapang
pengelolaan tanaman terpadi (SL-PTT), maupun sekolah lapang iklim (SL-iklim),
pemandu kegian pembelajaran petani (Farmers Managed Extension Activities/FMA),
alumni magang jepang, dan warga masyarakat lain yang terampil dan ahli di
bidang teknis pertanian.
Apabila di amati di lapangan, banyak kontaktani/petani maju yang
memiliki potensi sebagai calon Penyuluh Swadaya, yaaitu mereka yang memenuhi
persyaratan umum, yaitu :
1) WNI,
2) terampil dan ahli dalam bidang teknis pertanian,
3)
Mau dan mampu menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama melalui kegiatan
penyuluhan pertanian,
4) Mampu berkomunikasi
dengan pelaku utama dan pelaku usaha,
5) Mampu bermitra dengan penyuluh pertanian PNS dalam melaksanakan kegiatan
penyuluhan pertanian, dan
6)
Bersedia mengikuti pelatihan dibidang
penyuluhan pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah
dan pelaku utama.
Penyuluh pertanian swadaya juga di tuntut memiliki persyaratan
khusus yaitu : 1) memiliki dan atau mengelola usaha dibidang pertanian yang
berhasil dan patut dicontoh oleh masyarakat sekitarnya, dan 2) mempunyai sikap
kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku utama serta pelaku usaha.
Tugas dan fungsi penyuluh pertanian swadaya :
Sebagai
mitra penyuluh pertanian PNS, penyuluh swadaya melakukan kegiatan penyuluhan
bagi pelaku uatama, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Dalam
melaksanakan tugasnya penyuluh swadaya berkewajiban malakukan koordinasi dan
berkonsultasi dengan penyuluh pertanian PNS dan BP4K atau kelembagaan yang
membidangi penyuluh pertanian di wilayahnya, mengikuti diklat di bidang
penyuluhan pertanian dan membuat laporan. Mereka bekerja atas dasar sukarela
tanpa menerima gaji/honor sebagaimana penyuluh pertanian PNS, walaupun dalam
fakta empiris dilapangan terdapat beberapa pemerintah daerah/kota yang memberikan
insentif atas kinerja mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan
SDM Pertanian No.100/KPTS/SM.600/J/12/12 tentang petunjuk pelaksaan
Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya, Penyuluh Pertanian Swadaya bersama
dengan penyuluh pertanian PNS melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan pelaku utamanya,
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan rencana kerja penyuluh yang telah disusun,
- Berperanserta dalam pertemuan koordinasi dengan penyuluh pertanian PNS, THL-TBPP, pelaku usaha dan pelaku utama,
- Mengikuti kegitan rembug tan, pertemuan teknis dan pertemuan lapang,
- Berperan menumbuh kembangkan kelembagaan pelaku utama,
- Memfasilitasi kemitraan usaha antara pelaku uatama dengan pelaku usaha,
- Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku uatama,
- Menyampaikan informasi teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama,
- Melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatip melalui berbagai media penyuluhan,
- Menyusun laporan kegiatan penyuluhan pertanian.
OLEH : Rety Apriani
Penyuluh Pertanian Madya
0 komentar:
Posting Komentar